Theabsolutefreedom's Blog

be the absolute freedom

The 5th Java Expo 2010

Memasuki tahun ke 5, Pameran Nasional Industri, Perdagangan dan Investasi The 5th Java Expo 2010 kembali akan diselenggarakan di Solo, Jawa Tengah guna mendukung Visit Indonesia Year 2010, kampanye cinta produk dalam negeri serta dalam rangka menumbuh kembangkan industri kreatif yang berbasiskan produk-produk unggulan daerah.

The 5th Java Expo 2010 yang di konsep dengan menyajikan pameran yang berbasiskan potensi-potensi produk unggulan daerah (Trade, Tourism, Investment) secara bertahap dan berkelanjutan di konsep menjadi ajang promosi, kreasi, apresiasi, edukasi dan konservasi yang bisa memberi nilai lebih secara ekonomi yang mampu bersaing ditingkat regional, nasional dan internasional.

CV. Sinergi Mediawisata sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pameran menyikapi hal tersebut dengan menetapkan komitmen untuk turut berperan serta mempercepat recovery perekonomian regional dan nasional dengan menggerakkan aktivitas kegiatan promosi usaha yang paling murah dan efektif serta berkesinambungan dengan menitikberatkan pada promosi produk-produk unggulan daerah (Trade, Tourism, Investment) melalui kerjasama penyelenggaraan event The 5th JAVA EXPO 2010.

Salah satu maksud dan tujuan dari digelarnya event The 5th JAVA EXPO 2010 yaitu Sebagai sarana media promosi dan apresiasi produk-produk unggulan di jawa dan indonesia pada umumnya dibidang industri, perdagangan , pariwisata, dan investasi. Untuk itu diharapkan event ini akan mendorong terciptanya kerjasama yang berkesinambungan antar wilayah baik secara regional, nasional maupun internasional.

The 5th JAVA EXPO 2010 sendiri akan digelar pada Tgl. 1 S/d 5 Juli 2010 yang bertempat di Pendopo Pagelaran Karaton Surakarta – Jawa Tengah. Pergelaran event ini juga bertepatan dengan liburan panjang sekolah, dan tempat event ini berlangsung juga berada di tempat strategi yang berlokasi di obyek wisata Karaton Surakarta.

Sebagai penambah daya tarik, digelar pula pameran multiproduk yaitu Bazar SOLORAYA 2010 yang berada di Alun – alun Utara Karaton Surakarta pada Tgl. 26 Juni – 11 Juli 2010. Selain pameran multiproduk, SoloRaya Fair tahun ini juga dimeriahkan Wahana Hiburan Keluarga yang tak kalah dengan wahana hiburan lainnya di kota Solo.

Pada The 5th JAVA EXPO 2010 ada beberapa program khusus yang akan diberikan kepada peserta diantanya yaitu Royal Dinner ( Makan Malam agung dengan keluarga Raja Karaton Surakarta ), Solo City Tour ( Kunjungan ke sentra-sentra industri kecil/kerajinan di Solo dan sekitarnya yang dilanjutkan ke beberapa obyek wisata di Solo dan sekitarnya ), dan masih banyak program acara yang lain yang akan diberikan.

Untuk itu sebagai wujud dukungan kepariwisataan kota solo yang ber slogan Let’s Go To Solo, mari kita sukseskan  The 5th JAVA EXPO 2010.

Untuk informasi hub :

  • Sinergi Mediawisata

Jl. A. Yani 356 Pabelan Solo, Jawa Tengah, Indonesia

Telp. +62 271 5843678, 2144388 Fax. +62 271 715626

e – mail : sinergi_slo@indo.net.id, sinergi_slo@yahoo.com, sinergi_slo@gmail.com

  • Pagelaran Karaton Surakarta

Alun – Alun Utara Karaton Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia

Telp. 0271 5873088, 5843108 Fax. (0271) 657108.

Contact Person : Eko (0271) 3094380, Joko (0271) 5843108, Iwan (0271)7979652, Erna 081392944207, Mukhlis 08562819217, Seni 085641126507.

Juni 2, 2010 Posted by | event | , , , , , , | Tinggalkan komentar

UU NO. 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10.TAHUN 2009……

TENTANG

KEPARIWISATAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang   Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia;
  1. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
  1. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti;
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepariwisataan;

Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
  2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
  3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
  4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
  5. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
  6. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administrative yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
  7. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
  8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
  9. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

10.  Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

11.  Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.

12.  Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.

13.  Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14.  Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.

15.  Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2

Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:

  1. manfaat;
  2. kekeluargaan;
  3. adil dan merata;
  4. keseimbangan;
  5. kemandirian;
  6. kelestarian;
  7. partisipatif;
  8. berkelanjutan;
  9. demokratis;
  10. kesetaraan; dan
  11. kesatuan.

Pasal 3

Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan Negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pasal 4

Kepariwisataan bertujuan untuk:

  1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
  2. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. menghapus kemiskinan;
  4. mengatasi pengangguran;
  5. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
  6. memajukan kebudayaan;
  7. mengangkat citra bangsa;
  8. memupuk rasa cinta tanah air;
  9. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
  10. mempererat persahabatan antarbangsa.

BAB III

PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Pasal 5

  1. Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
  2. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
  3. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
  4. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
  5. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
  6. memberdayakan masyarakat setempat;
  7. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah,antara pusat dan daerah yang  merupakan satukesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah,serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
  8. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata;dan
  9. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB IV

PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN

Pasal 6

Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta

kebutuhan manusia untuk berwisata.

Pasal 7

Pembangunan kepariwisataan meliputi:

  1. industri pariwisata;
  2. destinasi pariwisata;
  3. pemasaran; dan
  4. kelembagaan kepariwisataan.

Pasal 8

(1)   Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.

(2)   Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.

Pasal 9

(1)   Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2)   Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.

(3)   Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.

(4)   Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.

(5)   Rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

Pasal 10

Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 11

Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.

BAB V

KAWASAN STRATEGIS

Pasal 12

(1)   Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:

  1. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
  2. potensi pasar;
  3. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
  4. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
  5. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
  6. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
  7. kekhususan dari wilayah.

(2)   Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(3)   Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.

Pasal 13

(1)   Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota.

(2)   Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

(3)   Kawasan strategis pariwisata nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan strategis pariwisata provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(4)   Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan undang-undang.

BAB VI

USAHA PARIWISATA

Pasal 14

Usaha pariwisata meliputi, antara lain:

  1. Daya tarik wisata;
  2. Kawasan pariwisata;
  3. Jasa transportasi wisata;
  4. Jasa perjalanan wisata;
  5. Jasa makanan dan minuman;
  6. Penyediaan akomodasi;
  7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
  9. Jasa informasi pariwisata;
  10. Jasa konsultan pariwisata;
  11. Jasa pramuwisata;
  12. Wisata tirta; dan
  13. Spa.

Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)   Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 17

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:

  1. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
  2. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.

BAB VII

HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

Bagian Kesatu

Hak

Pasal 18

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)   Setiap orang berhak:

  1. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
  2. melakukan usaha pariwisata;
  3. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau
  4. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.

(2)   Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:

  1. menjadi pekerja/buruh;
  2. konsinyasi; dan/atau
  3. pengelolaan.

Pasal 20

Setiap wisatawan berhak memperoleh:

  1. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
  2. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
  3. perlindungan hukum dan keamanan;
  4. pelayanan kesehatan;
  5. perlindungan hak pribadi; dan
  6. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.

Pasal 21

Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.

Pasal 22

Setiap pengusaha pariwisata berhak:

  1. mendapatkan kesempatan yang sama dalamberusaha di bidang kepariwisataan;
  2. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
  3. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha;dan
  4. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Kewajiban

Pasal 23

(1)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:

  1. menyediakan informasi kepariwisataan,perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
  2. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi
  1. terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
  2. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan
  3. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 24

Setiap orang berkewajiban:

  1. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan
  2. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.

Pasal 25

Setiap wisatawan berkewajiban:

  1. menjaga dan menghormati norma agama, adapt istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
  2. memelihara dan melestarikan lingkungan;
  3. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan
  4. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.

Pasal 26

Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:

  1. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
  2. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
  3. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
  4. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
  5. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
  6. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
  7. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
  8. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
  9. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
  10. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
  11. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
  12. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
  13. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan
  14. n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Larangan

Pasal 27

(1)   Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.

(2)   Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

BAB VIII

KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 28

Pemerintah berwenang:

  1. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
  2. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi;
  3. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menetapkan daya tarik wisata nasional;
  5. menetapkan destinasi pariwisata nasional ;
  6. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan;
  7. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan;
  8. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan asset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan asset potensial yang belum tergali;
  9. melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional;
  10. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan;
  11. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan;
  12. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat;
  13. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan
  14. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pasal 29

Pemerintah provinsi berwenang:

  1. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
  2. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
  4. menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
  5. menetapkan daya tarik wisata provinsi;
  6. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
  7. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
  8. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pasal 30

Pemerintah kabupaten/kota berwenang:

  1. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;
  2. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota;
  3. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;
  4. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
  5. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
  6. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
  7. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
  8. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;
  9. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya;
  10. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan
  11. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pasal 31

(1)   Setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret diberi penghargaan.

(2)   Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah atau lembaga lain yang tepercaya.

(3)   Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 32

(1)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan.

(2)   Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah mengembangkan sistem informasi kepariwisataan nasional.

(3)   Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.

BAB IX

KOORDINASI

Pasal 33

(1)   Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan.

(2)   Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina;
  2. bidang keamanan dan ketertiban;
  3. bidang prasarana umum yang mencakupi jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan;
  4. bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan
  5. bidang promosi pariwisata dan kerja sama luar negeri.

Pasal 34

Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB X

BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

Bagian Kesatu

Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Pasal 36

(1)   Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia yang berkedudukan di ibu kota negara.

(2)   Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.

(3)   Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 37

Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

Pasal 38

(1)   Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:

  1. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
  2. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
  3. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
  4. pakar/akademisi 2 (dua) orang.

(2)   Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.

(3)   (3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

(4)    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 39

Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Pasal 40

(1)   Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.

(2)   Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.

(3)   Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Pasal 41

(1)   Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas:

  1. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
  2. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
  3. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
  4. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

(2)   Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai fungsi sebagai:

  1. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
  2. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 42

(1)   Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia berasal dari:

  1. pemangku kepentingan; dan
  1. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

Bagian Kedua

Badan Promosi Pariwisata Daerah

Pasal 43

(1)   Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota.

(2)   Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.

(3)   Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

(4)   Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 44

Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

Pasal 45

(1)   Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:

  1. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
  2. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
  3. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
  4. pakar/akademisi 2 (dua) orang.

(2)   Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.

(3)   Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/

Pasal 46

Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 47

(1)   Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.

(2)   Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.

(3)   Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 48

(1)   Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:

  1. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
  2. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
  3. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
  4. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

(2)   Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai:

  1. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
  2. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 49

(1)   Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari:

  1. pemangku kepentingan; dan
  2. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
  3. perundang-undangan.

(2)   Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

BAB XI

GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA

Pasal 50

(1)   Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk satu wadah yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.

(2)   Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terdiri atas:

  1. pengusaha pariwisata;
  2. asosiasi usaha pariwisata;
  3. asosiasi profesi; dan
  4. asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.

(3)   Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan.

(4)   Gabungan Industri Pariwisata Indonesia bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.

(5)   Gabungan Industri Pariwisata Indonesia melakukan kegiatan, antara lain:

  1. menetapkan dan menegakkan Kode Etik Gabungan Industri Pariwisata Indonesia;
  2. menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan bidang kepariwisataan;
  3. meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan;
  4. mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata; dan
  5. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, keanggotaan,susunan kepengurusan, dan kegiatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB XII

PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI,

SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA

Bagian Kesatu

Pelatihan Sumber Daya Manusia

Pasal 52

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Standardisasi dan Sertifikasi

Pasal 53

(1)   Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi.

(2)   Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.

(3)   Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

(1)   Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha.

(2)   Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.

(3)   Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing

Pasal 56

(1)   Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.

BAB XIII

PENDANAAN

Pasal 57

Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.

Pasal 58

Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Pasal 59

Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.

Pasal 60

Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 61

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.

BAB XIV

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 62

(1)   Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.

(2)   Apabila wisatawan telah diberi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diindahkannya, wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan.

Pasal 63

(1)   Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif.

(2)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha; dan
  3. pembekuan sementara kegiatan usaha.

(3)   Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3 (tiga) kali.

(4)   Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5)   Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

BAB XV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 64

(1)   Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2)   Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BAB XVI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 66

(1)   Pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk pertama kalinya difasilitasi oleh Pemerintah.

(2)   Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XVII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telahditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejakUndang-Undang ini diundangkan.

Pasal 68

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 69

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78,  tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 3427), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 70

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 11

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

Januari 29, 2010 Posted by | Uncategorized | , | Tinggalkan komentar

PROMO SEKATEN 2010

Prosesi ritual Hajaddalem Grebeg Mulud Tahun Dal 1943 Karaton Surakarta telah di mulai tanggal 7 januari 2010, yang di mulai dengan pengambilan tanah dan air dari 7 sumber mata air diantaranya Pengging, Cokrotulung, Masjid Demak, Ki Ageng Selo, Ki Ag Baca lebih lanjut

Januari 29, 2010 Posted by | event | , , , , , , | 1 Komentar

Pekan Pusaka Budaya Nusantara 2009

Kuncara Ruming Bangsa Dunumung Haneng Luhuring Budaya adalah sabda dalem Sinuhun Pakoe Boewono X, yang berarti keharuman suatu bangsa terletak pada keluhuran budayanya.
Berpijak dengan hal tersebut di atas memberikan pengertian pula bahwa melestarikan peninggalan budaya adiluhung merupakan kewajiban seluruh komponen masyarakat di era globalisasi.
Adalah lembaga internasional PBB-UNESCO telah menetapkan warisan pusaka budaya adiluhung leluhur bangsa Indonesia : Wayang , Keris, Batik menjadi warisan pusaka budaya dunia (World Heritage Culture ).
Sinergi Event bekerjasama dengan Karaton Surakarta sebagai pusat budaya jawa memandang perlu mengadakan kegiatan riil, strategis dan berkesinambungan guna kepentingan konservasi, edukasi budaya melalui penyelenggaraan event Pekan Pusaka Budaya Nusantara 2009.
Pekan Pusaka Budaya Nusantara 2009 dikemas khusus sebagai kegiatan budaya dan daya tarik pariwisata dalam rangka menyambut Tahun Baru 2010, Tahun Baru Jawa di Karaton Surakarta yang ditandai dengan Kirab 1 Suro Tahun Dal 1943. event ini merupakan kelanjutan dari event tahun lalu yang bergenre “METAFISIKA EXPO 2008”. berbeda dengan tahun lalu, event ini lebih luas cakupan peserta yang mengikutinya. mengutip pernyataan diatas yang lebih dititik beratkan pada konservasi, edukasi dan budaya, maka event ini cukup banyak perubahan dan diharapkan lebih menambah kemeriahan tahun baru jawa dengan kemistisannya.adapun yang akan dipamerkan dalam ini terbagi 5 kawasan atau dunia, antara lain :
I. Dunia Keris

· Paguyuban / Yayasan, Kolektor pusaka : keris, tosan aji dan sejenisnya.
· Pengrajin keris, tosan aji : empu,…….

II. Dunia Gamelan
· Kolektor dan pengrajin : gamelan kuno, gamelan baru dan alat musik tradisional lainnya.

III. Dunia Wayang.
· Kolektor dan pengrajin : wayang kulit kuno, wayang kulit baru, serta jenis wayang lainnya( golek, suket , purwo, beber, potehi dll.).

IV. Dunia Batik.
· Kolektor an pengrajin : batik kuno, batik modern, lurik serta kain tradisional lainnya.
V. Dunia Metafisika.
· Kolektor dan pengrajin : benda-benda antic/ langka maupun benda antic repro, seni ukir, seni pahat, seni rupa/lukis, interior , batu mulia, keramik, fosil, serta benda-benda bertuah lainnya.
· Pelaku dan praktisi metafisika, penyembuh altenatif, ahli ekstetik, semiotic : tarot,grafologi, palmistry, pawukon, primbon, fengshui, ilusi, magician dll

selain hal diatas untuk support event diadakan BAZAR AKHIR TAHUN dan WAHANA HIBURAN KELUARGA
Pekan Pusaka Budaya Nusantara 2009 akan diselenggarakan di Pagelaran Alun-alun Karaton Surakarta pada tgl 17 Des 2009 s/d 3 Jan 2010.
Adapun penyelenggaraan BAZAR AKHIR TAHUN dan WAHANA HIBURAN KELUARGA pada tgl. 17 Des 2009 s/d 3 Jan 2010 di Alun-alun Karaton Surakarta.
Kegiatan juga dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah guna mensukseskan Visit Indonesia Year 2010.
untuk informasi dapat hub :

Sekretariat Panitia Pekan Pusaka Budaya Nusantara 2009
1. Pagelaran Karaton Surakarta, Alun-alun Utara Surakarta
Telp. (0271) 5843678, 2144388 Faks. (0271) 657108
2. Sinergi Event Management
Jl. A. Yani 356 Pabelan, Surakarta
Telp. (0271) 5843108, 7979652 , Facs. (0271) 715626
Hotline service : 0888 292 4481, 08812610624, 081392944207

Oktober 30, 2009 Posted by | Uncategorized | , , , , | Tinggalkan komentar

INDONESIA brrr-1 ganyang malaysia

keanaekaragaman suku, budaya, bahasa dan agama merupakan satu kesatuan dan keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia. bhineka tunggal ika merupakan semboyan negara kita yang sekaligus menyatakan bahwa bangsa kita memiliki keaneka ragaman tetapi tetap satu. sudah kewajiban kita warga negara Indonesia melindungi, menjaga sekaligus melestarikan keanekaragaman bangsa ini.
maLAYsia sebagai bangsa yang mengaku serumpun namun tak pernah rukun dengan bangsa Indonesia telah mengambil salah satu keanekaragaman bangsa ini yang telah terpelihara sejak nenek moyang kita dengan mengambil tanpa ijin atau mencuri kebudayaan dari berbagai tempat di Indonesia dan mengakui sebagai kebudayaannya. bangsa yang tak memiliki kebudayaan ( nation have no culture)adalah julukan yang tepat bagi negara malaysia…
sudah saatnya kita INDONESIA brrr-1 mengambil kembali keperkasaan bangsa ini yang telah melegenda, agar tidak ada bangsa manapun yang meremehkan kebesaran bangsa kita..
sekarang yang menjadi pertanyaan kita adalah :

 

apakah kita telah siap membela Negara Kesatuan Republik Indonesia ?

 

apakah kita ingin terus dianggap pengecut oleh bangsa lain?

 

kalau kita tidak ingin terus dianggap pengecut, nyatakan bahwa kita warga Negara Kesatuan Republik Indonesia siap mempertaruhkan nyawa dan raga kita untuk membela negara..

September 3, 2009 Posted by | Uncategorized | , , | 1 Komentar

pengertian MICE

MICE

Mice adalah kegiatan konvensi, perjalanan intensif dan pameran dalam
industri pariwisata.
Apa yang dimaksud dengan MICE? Secara teknis , MICE (Meeting, Incentive,
Conference dan exhibition) digolongkan kedalam industri pariwisata.
Dalam peritilah indonesia MICE diartikan sebagai wisata konvensi, dengan
batasan : usaha jasa konvensi, perjalanan intensif, dan pameran
merupakan usaha dengan kegiatanmemberi jasa pelayanan bagi suatu
pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan,dan
sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
kepentingan bersama. Pada umumnya kegiatan konvensi berkaitan dengan
kegiatan usaha pariwisata lain, seperti transportasi, akomodasi,
hiburan, perjalanan pra- dan pasca-konferensi (pre-and post-conference
tours).

MEETING

Meeting adalah istilah bahasa inggris yang berarti rapat, pertemuan atau
persidangan.adalah merupakan hal yang lazim bahwa rapat, pertemuan atau
persidangan ini diselenggarakan oleh kelompok orang yang tergabung dalam
suatu asosiasi, perkumpulan atau perserikatan.

INCENTIVE

Istilah incentive, oleh pemerintah indonesia seperti tercantum dalam
undang-undang nomor 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan, diartikan
sebagai perjalanan insentif. Selanjutnya perjalanan insentif ini
ditentukan kegiatan usahanya dalam surat keputusan Menparpostel nomor
KM.108/HM.703/MPPT-91, bab 1 pasal 1 ayat b, yang merumuskan perjalanan
insentif merupakan suatu kegiatan perjalanan yang diselenggarakan oleh
suatu perusahaan untuk para karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan
penghargaan atas prestasi mereka dalam kaitan penyelenggaraan konvensi
yang membahas perkembangan kegiatan perusahaan yang bersangkutan.

CONFERENCE

Istilah conference diterjemahkan dengan konferensi atau konperensi dalam
bahasa indonesia yang mengandung pengertian sama. Dalam kaitannya dengan
MICE, surat keputusan menteri pariwisata, pos dan telekomunikasi nomor:
KM.108/HM.703/MPPT-91 menyebutkan bahwa konperensi, kongres atau
konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang
(negarawan, usahawan, dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah
yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

EXHIBITION

Exhibition berarti pameran. Dalam kaitannya dengan industri pariwisata,
pameran termasuk dalam bisnis wisata konvensi. Hal itu diatur dalam
surat keputusan Menparpostel RI nomor KM.108/HM.703/MPPT-91, bab 1 pasal
1c, yang berbunyi: pameran merupakan suatu kegiatan untuk
menyebarluaskan informasi dan promosi yang ada hubungannya dengan
penyelenggaraan konvensi atau yang ada kaitannya dengan pariwisata

Agustus 18, 2009 Posted by | Uncategorized | , , , , | 1 Komentar

Solo Culinary Destination

  • NASI LIWET

Warung Nasi Liwet Wongso Lemu, Keprabon

Buka mulai jam 18.00

  • TIMLO SOLO

Timlo Sastro, Timur Pasar Gede

Buka mulai jam 07.00

Timlo Solo, Jl.Urip Sumoharjo

Buka mulai jam 09.00 – 21.00

  • SATE BUNTEL

Sate kambing tambak segaran

Jl. Sutan syahrir no.39 widuran

Buka mulai jam 09.00

  • PECEL nDESO

Waroeng Tempo Doeloe

Jl. Dr. Supomo 55, Pasar m’beling

  • CABUK RAMBAK

Biasa dijajakan berkeliling kampong pada hari – hari biasa. Saat perayaan Sekaten biasA dijumpai tersebar disekitarhalaman Masjid Agung keratin.

  • TENGKLENG

Ibu Ediyem, Samping Gapura Pasar Klewer.

Buka Sejak Pagi.

Warung  tengkleng Yu Tentrem

Jl. Letjen Sutoyo, Bibis.

Buka sejak pagi

  • SATE KERE

Warung Yu Rebi

Sebelah selatan stadion ssriwedari ( depan TK Marsudirini )

Buka mulai jam Pagi s/d Siang

  • GUDEG CEKER

Gudeg Ceker Bu Kusno Jl. Wolter Monginsidi, Margoyudan-buka jam 02.00 pagi

  • SELAT SEGAR SOLO

Warung Selat Lies Jl. Yudhistira 2, Serengan-buka jam 09.00

RM. Kusuma Sari, Perempatan Nonongan-buka jam 09.00

  • TAHU KUPAT

Warung Tahu Kupat Jl. Gajah Mada No.95(Samping Mesjid Sholihin)

Warung tahu kupat, depan pasar kadipolo.

  • BAKMI TOPRAK

Warung mie toprak yu nani, kartopuran-buka jam 11.00

  • SAMBEL TUMPANG

Tersebar di pelosok kota solo

  • WEDANGAN HIKS

Tersebar diseluruh pelosok kota solo

  • SERABI

Serabi notosuman, jl. Moh yamin, notosuman

Warung kaki lima sepanjang jl. slamet riyadi-dari sore sampai malam

  • INTIP

Di toko oleh2 pasar klewer, singosaren plasa, toko roti orion

  • DAWET AYU

Didalam pasar gedhe harjonagoro-pagi hari.

  • GEMPOL PLERET

Diteras toko abon varia, coyudan

Dipasar2 kota solo

  • SUSU SEGAR

Tersebar di kota solo-malam hari.

  • WEDANG DONGO

Warung klengkeng, keprabon-buka sore hingga malam

Weadng dongo,balong-buka malam hari

  • RAMBAK PETIS

Rambak petis wirjo diharjo, jl. Kali kuantan 10, jagalan,jebres

  • TAHOK

Sebelah utara kretek gantung loji wetan dijual pagi hari dengan cara dipikul.

  • ABON

Abon sapi &ayam varia, jl. Coyudan 114-buka jam 09.00

  • SOTO GADING

Jl. Brigjend. Sudiarjo, gading-buka jam 09.00

  • ROTI MANDARIJN

Toko roti orion, jl. Urip sumoharjo-buka jam 09.00

  • ROTI KECIK GANEP

Jl. Sutan syahrir 174, tambak segaran

  • BABI PINCUK

Dapat di jumpai disekitar pasar gedhe, dengan cara pikulan.

  • BAKPIA BALONG

Dikampung balong sebelah timur pasar gedhe.

Juli 31, 2009 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

PASAR RAYA LEBARAN 2009

Prosesi Ritual Hajaddalem Grebeg Pasa tahun JE 1942 Karaton Surakarta Hadiningrat merupakan atraksi wisata rutin tahunan di Solo Jawa Tengah. Berbagai prosesi ritual digelar diantaranya Kirab Malem Selikuran dari Karaton Surakarta menuju taman Sriwedari yang diikuti ribuan abdi dalem menjadio salh satu daya tarik tersendiri bagi masyarakat kota solo dan sekitarnya maupun wisatawan yang sedang berkunjung di kota solo baik mancanegara maupun domestic.

Penyelengagaraan pemeran dalam rangka menyambut bulan Ramadhan Dan Idul Fitri melalui Grebeg Puasa, selalu diselenggarakan dan menjadi agenda event pada tiap tahun di Pagelaran Karaton Solo.

Sinergi Event Management sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang MICE bekerja sama dengan Karaton Solo menggelar kegiatan yang mengkolaborasikan wisata bisnis, wisata relig dan wisata budaya dalam rangka memeriahkan Bulan Ramadhan , Idul Fitri Dan Pekan Syawalan.

Dengan event Pasar Raya Lebaran 2009 yang akan diselenggarakan di Pagelaran Karaton Solo pada tanggal 28 Agt – 22 Sept 2009 diharapkan sebagai salah satu acara pameran multi produk yang dapat memeriahkan bulan yang suci Ramadhan.Moment ini sangatlah tepat dengan adanya tradisi pulang kampung / mudik dari kota – kota  besar ke daerah khususnya Kota Solo dan sekitarnya.Pasar Raya Lebaran 2009 mempunyai nilai strategis dari sisi promosi karena diselenggarakan di pusat kota yang merupakan kawasan Karaton Solo, Wisata Kuliner Gladag Langen Bogan dan Pasar Klewer yang merupakan daya tarik tersendiri dari sebuah pameran.

Data base pengunjung mencatat dan menunjukan angka yang cukup signifikan yaitu lebih dari 100.000 pengunjung selam berlangsungnya pameran.

Partisipan Pasar Raya Lebaran  dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dikarenkan timing yang tepat. Partisipan Pasar Raya Lebaran antara lain Pengrajin, Distributor, Fashion&Accesoris, Otomotif, Elektronik, Cellular, Food&Beverage, Garmen&Batik, Shoes&Bag, Consumer God,Jasa Hiburan Dll. Selain pameran multi produk ada pula program lomba – lomba yang bertemakan Ramadhan antara lain: Lomba Mewarnai tingkat TK dan SD yang 2X diselenggarakan pada setiap minggunya,Lomba Hadrah tingkat TK, Lomba Menabuh Bedug, dan masih banyak lagi lomba2 yang lain.

Bila anda berminat sebagai partisipan maupun pengunjung yang ingin merasakan kehanghatan ramadhan dapat berkunjung Pasar Raya Lebaran 2009.

Untuk informasi dapat menghubungi:

KANTOR SEKRETARIAT Pagelaran Karaton Solo Di Alun – Alun Utara Kota Solo, Jawa Tengah. Telp. 0271 5943678, 2144388 fax. 0271 657108.

e-mail: sinergi_slo@indo.net.id

CONTACT PERSON:

Eko 0271 5873088, Joko 0271 5843108, Iwan 0271 7979652, Daniel 0881 2810624, Erna 0813 92944207.

Hotline service : 0888 2924481

Event yang akan datang-

  • PASAR RAYA LEBARAN 2009

Tgl. 28 Agt – 22 Sept 2009

  • BOOKFEST ( Kuno & Baru)

Tgl. 29 Okt – 7 Nop 2009

  • METAFISIKA EXPO 2009

Tgl 17 Des 2009 – 3 Jan 2010

Juli 31, 2009 Posted by | event | | Tinggalkan komentar